Efektivitas Pelayanan Samsat Keliling Kota Serang dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

Authors

  • Zalfa Izdihar Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten
  • Rina Yulianti Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten
  • Rahmawati Rahmawati Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Banten

DOI:

https://doi.org/10.61332/antasena.v2i2.180

Keywords:

Efektivitas, Pelayanan Publik, Pajak Kendaraan Bermotor, SAMSAT Keliling

Abstract

SAMSAT Keliling adalah salah satu pelayanan yang dilakukan oleh SAMSAT Serang. SAMSAT Keliling merupakan salah satu inovasi pelayanan pajak yang dilakukan oleh SAMSAT yang bersifat proaktif atau menjemput bola dengan menggunakan mobil keliling untuk mendatangi lokasi-lokasi strategis yang menjadi tempat berkumpulnya atau ramai dilintasi oleh orang banyak sehingga akan mendekatkan pelayanan pajak kendaraan bermotor ke masyarakat. Permasalahan penelitian ini yaitu: Pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor SAMSAT Keliling tidak mengikuti jadwal pelayanan yang berlaku, tidak adanya papan informasi yang menjelaskan alur pelayanan pembayaran, dan minimnya sosialisasi pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor melalui samsat keliling kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar tingkat efektivitas pelayanan SAMSAT Keliling Kota Serang dalam pengurusan PKB. Penelitian ini menggunakan teori standar pelayanan publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif. Populasi penelitian ini adalah masyarakat yang sudah pernah menggunakan layanan SAMSAT Keliling dalam pengurusan PKB dengan sampel 99 orang. Teknik pengambilan sampel menggunakan teknik simple random sampling. Analisis data dilakukan melalui pengujian statistik SPSS 24. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah 50% masuk pada kategori tidak efektif. Saran dalam penelitian ini adalah dilakukannya pengawasan ke lokasi pelayanan SAMSAT Keliling, menyediakan papan informasi pelayanan pada dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

References

Ardiyansah, A., & Munawaroh, M. (2021). Persepsi Masyarakat Terhadap Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. JDKP Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik, 2(1), 186-193.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat. (2019). “Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik”. Bandung: Nuansa Cendekia, hal. 20

Kurniawan dan Puspitaningsih (2016). Validitas dan reliabilitas suatu instrumen penelitian. Jurnal tabularasa, 6(1), 88

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.

Ridwan dan Sudrajat. 2019. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung. Nuansa.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.

Sugiyono. 2018. Metode Penelitian Bisnis. Bandung. Alfabeta.

Undang-undang 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.

Downloads

Published

2024-12-08

How to Cite

Izdihar, Z. ., Yulianti, R., & Rahmawati, R. (2024). Efektivitas Pelayanan Samsat Keliling Kota Serang dalam Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 2(2), 94–103. https://doi.org/10.61332/antasena.v2i2.180

Issue

Section

Articles