Penerapan Keterbukaan Informasi Melalui Monitoring Dan Evaluasi Pada Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten

Authors

  • Lutfi Nawawi Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten
  • Hilman Hilman Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Islah Syekh Yusuf, Kota Tangerang
  • Trisna Sonjaya Ilmu Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Banten

DOI:

https://doi.org/10.61332/antasena.v2i2.241

Keywords:

Organisasi , Perangkat Daerah , Informatif , Badan Publik

Abstract

Implementansi keterbukaan informasi pada badan publik merupakan perintah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang berlaku bagi semua badan publik baik di pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga negara lainnya maupun pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah atau satuan kerja perangkat daerah. Pentingnya monitoring dan evaluasi terhadap implementasi undang-undang tersebut bagi perangkat daerah dalam rangka memastikan layanan informasi publik yang bersifat berkala, setiap saat, serta merta, dan imformasi yang di kecualikan dapat berjalan dengan baik. Data penelitian di ambil dari hasil kegiatan monitoring dan evaluasi tahun 2023 oleh komisi informasi Banten terhadap 39 organisasi perangkat daerah. Melalui pendekatan kualtitaif data tersebut di olah dan di deskripsikan sesuai dengan data-data dari indikator I, II, III, dan IV yaitu pengembangan website, pengembangan informasi publik, pelayanan informasi publik, dan penyediaan informasi publik. Hasil monev menunjukan bahwa dari 39 badan publik tersebut terdapat 25 badan publik yang Informatif, 9 menuju informatif, 2 cukup informatif, dan 3 kurang informatif. Hal ini mengkonfirmasi bahwa mayoritas organisasi perangkat daerah sudah informatif dengan menjalankan standar layanan informasi publik yang mengacu pada PERKI 1 tahun 2021. Namun demikian kedepan Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Organisasi perangkat daerah masih perlu memaksimalkan layanan terhadap permohonan informasi publik bagi para pemohon dan pengguna informasi yang terus meningkat jumlahnya. Maka monitoring dan evalusi terhadap badan publik perlu terus dijaga kuantitas dan kualitasnya oleh komisi informasi.

References

Arikunto, Suhasimi. (2008). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktek. Jakarta: PT. Rineka cipta

Denhardt, Janet Vinzant and Denhardt, Robert B. 2004. The New Public Service: Serving, Not Steering. New York: M.E. Sharpe

Dye, Thomas R. (2013). Understanding public policy. 14th Edition, Florida: Pearson.

Gustama, Dielson B. S. (2013). Exploring policy implementation problems and solution. Washington DC: Liberal Study Inc.

Gerry Dessler. (2015). Manajemen Sumber daya manusia. Salemba Empat. Jakarta

Islamy, M. Irfan. (2001). Prinsip-prinsip perumusan kebijakan Negara. Jakarta: Bumi aksara

Keban, Yeremias. (2014). Enam dimensi sttategis adminsitarsi publik, konsep, teori, dan issu. Jogyakarta : Grava Media

Nugroho, Riant, D. (2014). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi. Jakarta: Elex media Komputindo

Raymond A, Noe, etc. (2011). Manajemen sumber daya manusia: mencapai keunggulan bersaing. Jakarta. Salemba empat.

Suradinata, Ermaya. (2002). Pembaharuan Birokrasi dan kebijakan publik, peradaban. Jakarta: Erlangga

Silalahi, ulbert. (2013). Asas-asas manajemen. Bandung. PT Refika Aditama

Sulaiman, Amir Hamzah. (2008). Media auto visual: Kebijakan publik. Jakarta: PT Gramedia

Thoha, Miftah. (2015). Ilmu Administrasi Publik Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group.

Tachjan. (2012). Implementasi Kebijakan Publik. Bandung: Penerbit AIPI Bandung-Puslit KP2W Lemlit Unpad.

Wahab, Solihin Abdul. (2011). Analisis Kebijakan dari Formulasi ke implementasi kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-undang dasar 1945

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik

Undang-undang nomo 23 tahun 2000 tentang pembentukan propinsi Banten

Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah

Peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah

Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik

Downloads

Published

2024-12-23

How to Cite

Nawawi, L. ., Hilman, H., & Sonjaya, T. (2024). Penerapan Keterbukaan Informasi Melalui Monitoring Dan Evaluasi Pada Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi Banten. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 2(2), 186–196. https://doi.org/10.61332/antasena.v2i2.241

Issue

Section

Articles