Peluang Penyelesaian Sengketa Lahan Penghuni Rumah Tanah Negara Melalui Alternative Dispute Resolution Land dengan Asas-Asas Hukum Penelantaran Tanah dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

Authors

  • Diana Sukorina Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Surakarta
  • Ana Mayasari Program Studi Magister Administrasi Publik Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.61332/antasena.v3i1.293

Keywords:

Land Dispute, State Land, Alternative Dispute Resolution, Legal Contract Principles, Social Impact.

Abstract

Recent legal and social developments have seen a significant increase in disputes involving houses built on state land, both vertically and horizontally. These disputes typically arise from overlapping claims of ownership over state-owned properties that have been neglected in terms of maintenance, usage, and purpose. Such cases fall under complex civil land disputes and demand resolution approaches that extend beyond legal formalism to also account for community-level social impacts. Litigation processes often fail to deliver fair and sustainable outcomes due to their adversarial nature. Therefore, Alternative Dispute Resolution (ADR) methods—such as negotiation, mediation, and conciliation—offer a more constructive and inclusive pathway. The implementation of ADR in these disputes must adhere to fundamental principles of contract law, including the principle of freedom of contract, good faith, consensualism, pacta sunt servanda, and personality. Furthermore, dispute resolution strategies must integrate the legal principles governing land neglect and consider the broader social consequences affecting affected communities. This article explores the potential of ADR as a viable mechanism to resolve civil disputes over state land housing by harmonizing legal frameworks with societal needs. The objective is to foster a win-win solution that reinforces legal certainty while promoting social justice and inclusiveness for all stakeholders involved.

References

Buku dan Monograf:

Abdurrasyid, H. P. (2011). Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) (Edisi ke-2). Jakarta: Fikahati Aneska bekerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Basarah, M. (2011). Prosedur alternatif penyelesaian sengketa lahan: Arbitrase tradisional dan modern (online) (Cet. 1). Yogyakarta: Genta Publishing.

Harsono, B. (2005). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya (Cet. 10). Jakarta: Djambatan.

Limbong, B. (2014). Politik hukum rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Santoso, U. (2010a). Hukum agraria dan hak-hak atas rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya (Cet. 10). Jakarta: Kencana Prenada.

Santoso, U. (2010b). Pendaftaran dan peralihan hak atas rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya (Cet. 1). Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soehadi. (t.t.). Penyelesaian sengketa lahan tentang rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya sesudah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Surabaya: Usaha Nasional.

Suparman, H. E. (2012). Arbitrase dan dilema penegakan keadilan. Jakarta: Fikahati Aneska bekerja sama dengan BANI Arbitration Centre.

Jurnal Ilmiah:

Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa lahan bisnis di luar pengadilan. Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 185–194.

Komarudin, P. (2014). Penyelesaian sengketa lahan ekonomi syariah melalui jalur non litigasi. Al-Iqtishadiyah: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 97–108.

Kusumastuti, D. (2014). Kebebasan berkontrak dalam kontrak baku kredit perumahan. Widya Wacana, 9(1), 45–58.

Nugroho, A. S. (2014). Penerapan asas itikad baik pada fase pra kontrak dalam hukum civil law dan common law. Jurnal Repertorium, 1, 1–15.

Purwanto, H. (2009). Keberadaan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional. Mimbar Hukum, 21(1), 103–118.

Salami, R. U., & Bintoro, R. W. (2013). Alternatif penyelesaian sengketa lahan transaksi elektronik (e-commerce). Jurnal Dinamika Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 13(1), 115–123.

Makalah:

Suwitra, I. M. (2014, 10 September). Konflik dalam pendaftaran hak atas rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya adat di Bali [Pidato pengukuhan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa].

Sumber Internet:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. (2017). Tipologi kasus rumah tanah negara yang diabaikan pemeliharaannya, penggunaannya dan peruntukannya. http://www.bpn.go.id/layananpublik/program/penanganan-kasus-rumah-tanah-negara

NusaBali. (2017, 31 Januari). Tiada bukti kepemilikan tergugat disumpah cor di Pura Ulun Kulkul. http://www.nusabali.com/berita/10582/tiada-bukti-kepemilikan-tergugat-disumpah-cor-di-pura-ulun-kulkul

Peraturan Perundang-undangan:

Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Indonesia. (2011). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian, dan Penanganan Kasus Rumah Tanah Negara.

Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Downloads

Published

2025-06-20

How to Cite

Sukorina, D., & Mayasari, A. . (2025). Peluang Penyelesaian Sengketa Lahan Penghuni Rumah Tanah Negara Melalui Alternative Dispute Resolution Land dengan Asas-Asas Hukum Penelantaran Tanah dan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan. ANTASENA: Governance and Innovation Journal, 3(1), 56–74. https://doi.org/10.61332/antasena.v3i1.293

Issue

Section

Articles