EVALUASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG DI RUSUNAWA BEKASI JAYA KOTA BEKASI TAHUN 2021

Authors

  • Andri Setiawan Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61332/ijpa.v4i2.26

Keywords:

Policy Evaluation, Simple Rental Flat Houses

Abstract

Latar belakang penelitian ini adalah kerusakan bagian dan komponen bangunan rusunawa Bekasi Jaya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kegiatan pemeliharaan dan perawatan rusunawa Bekasi Jaya yang dilakukan pengelola dalam menerapkan Permenpu Nomor 24 Tahun 2008. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kegiatan pemeliharaan rusunawa yang dilakukan merupakan kegiatan yang bersifat rutin seperti kegiatan pembersihan ruang dalam dan luar bangunan. Kegiatan perawatan rusunawa yang dilakukan yaitu perbaikan bagian dan/atau komponen bangunan yang mengalami kerusakan. Bagian arsitektur dan struktur kedua bangunan mengalami pola kerusakan yang hampir sama, yaitu retak pada dinding dan lantai bangunan serta kebocoran pipa saluran pembuangan air dan/atau saluran air bersih. Secara keseluruhan kegiatan pemeliharaan dan perawatan bangunan yang dilakukan pengelola sudah baik, tetapi belum sepenuhnya sesuai dengan Permenpu Nomor 24 Tahun 2008. Kegiatan pemeliharaan dan perawatan yang sudah baik dilakukan seperti menjaga kebersihan lingkungan rusunawa, memperbaiki bagian dan komponen yang rusak, dan penanaman tanaman yang memperindah lingkungan rusanawa. Hal yang belum dilakukan seperti tidak adanya identitas pada beberapa bagian dan komponen bangunan serta perawatan tangga darurat yang belum dilakukan secara optimal.

 

The background of this research is the damage to the parts and components of the Bekasi Jaya flat houses. The purpose of this study was to determine the maintenance and care activities of the Bekasi Jaya flat houses carried out by the manager in implementing Permenpu Number 24 of 2008. Based on the results of the study, it is known that the maintenance activities carried out are routine activities such as cleaning the inside and outside of the building. Rusunawa maintenance activities carried out are repairing damaged parts and components of buildings. The architectural and structural parts of the two buildings experienced almost the same damage pattern, namely cracks in the walls and floors of the building as well as leakage of sewer pipes or clean water lines. Overall, the building maintenance activities carried out by the manager are good, but not fully in accordance with Permenpu Number 24 of 2008. Good maintenance activities have been carried out such as maintaining the cleanliness of the Rusunawa environment, repairing damaged parts and components, and planting beautifying plants. deer environment. Things that have not been done such as the absence of identity in some parts and components of the building and maintenance of emergency stairs that have not been carried out optimally.

References

Buku

Arikunto, S. 2010. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Handoko, T Hani. 2000. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Cetakan Keempat Belas. Jakarta: BPFE.

. 2003. Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia. Cetakan Kedelapan Belas. Jakarta: BPFE.

Hasibuan, H Malayu S P. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Cetakan Kedelapan. Jakarta: Bumi Aksara.

Keban, Yeremias T. 2014. Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik. Cetakan Pertama. Yogyakarta: Gava Media.

Kemenpera, Pusdiklat. 2016. Pengelolaan Rusunawa. Bandung.

Siagian, Sondang P. 2005. Fungsi-Fungsi Manajerial. Jakarta: Bumi Aksara.

Siswanto, H B. 2006. Pengantar Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Methods). Cetakan Kedelapan. Bandung: Alfabeta.

Sukarna. 2011. Dasar-Dasar Manajemen. Bandung: Bandar Maju.

Dokumen

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rumah Susun.

Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Rumah Susun Umum Sewa Kota Bekasi.

Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor

Tahun 2008 tentang Pedoman

Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Artikel/Laporan

Mokh Subhan. 2008. Tesis. Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Di Cengkareng Jakarta Barat. Semarang: Universitas Diponegoro. http://eprints.undip.ac.id/18227/1/MOKH_S UBKHAN.pdf

BPS Kota Bekasi. Dikutip 01 Maret 2020.

https://bekasikota.bps.go.id/publication/2020

/04/28/b3c9a8f66a47b925b30b81c8/kota- bekasi-dalam-angka-2020.html

BPS Pusat. Dikutip 01 Maret 2020.

https://www.bps.go.id/statictable/2014/01/30

/1558/jumlah-rusunawa-dan-perumnas- yang-dibangun-unit-.html

Downloads

Published

2022-01-12

How to Cite

Andri Setiawan. (2022). EVALUASI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 24 TAHUN 2008 TENTANG PEDOMAN PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN BANGUNAN GEDUNG DI RUSUNAWA BEKASI JAYA KOTA BEKASI TAHUN 2021. PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 4(2), 74–84. https://doi.org/10.61332/ijpa.v4i2.26