KINERJA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA JOHOR BAHRU MALAYSIA (STUDI KASUS TERHADAP PEMULANGAN TENAGA KERJA ILEGAL TAHUN 2020)

Authors

  • Diah Ayu Septiana Universitas Krisnadwipayana

DOI:

https://doi.org/10.61332/ijpa.v4i2.27

Keywords:

Performance, Repartition, Deportation, SPLP, Kinerja, Repartiasi, Deportasi, SPLP.

Abstract

Salah satu lembaga perwakilan pemerintah Republik Indonesia yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia termasuk itu Tenaga Kerja Ilegal di luar negeri yaitu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kinerja Konsulat Jenderal Republik Indoneisa Johor Bahru Malaysia dalam hal ini adalah proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Ilegal. Selain itu penelitian ini juga dimaksudkan untuk mengetahui berbagai faktor penghambat dan dengan adanya faktor pendukung diharapkan bisa menjadi solusi untuk meningkatkan kinerja Konsulat Johor Bahru Indonesia Malaysia. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan teori Bernardin dan Russel tentang Kinerja yang terdiri dari 6 (enam) kriteria primer yaitu : Quality, Quantity, Timeliness, Cost Effective, Need for Supervisor, Interpersonal Import dengan metode Kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, dan pengumpulan data pada suatu latar alamiah dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi. Dari hasil penilitian dapat disimpulkan bahwa kinerja Konsulat Johor Bahru Indonesia dalam proses pemulangan Tenaga Kerja Indonesia Ilegal ada 2 proses yaitu Repatriasi dan Deportasi. Faktor penghambat yang ditemukan diantaranya adalah wilayah kerja yang jauh, sumber daya manusia yang terbatas, aturan setempat yang mamaksa KJRI Johor Bahru untuk beradaptasi serta majikan/pimpinan dari Tenaga Kerja Indonesia. Dan faktor pendukung sebagai solusi adalah adanya standar operasional prosedur, bimbingan teknis, kerjasama yang baik antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru dengan Instansi Pemerintahan Malaysia maupun di Indonesia, dan sistem komunikasi internal yang baik untuk pembagian tugas secara spesifik.

 

One of the representative institutions of the government of the Republic of Indonesia which has duties and responsibilities in providing services and protection for Indonesian citizens, including illegal workers abroad, is the Consulate General of the Republic of Indonesia (KJRI) Johor Bahru. The purpose of this study is to determine the performance of the Consulate General of the Republic of Indonesia, Johor Bahru Malaysia, in this case the repatriation of Illegal Indonesian Migrant Workers. In addition, this study also aims to determine the various inhibiting factors and with the supporting factors it is expected to improve the performance of the Johor Bahru Consulate in Indonesia, Malaysia. In this study, the researcher uses Bernardin and Russell's theory of performance which consists of 6 (six) primary criteria, namely: Quality, Quantity, Timeliness, Cost Effective, Need for Supervisor, Interpersonal Import with Qualitative method. Qualitative research is a descriptive research and tends to use analysis, and data collection in a nature by dealing with a phenomenon that occurs. From the results of the research, it can be said that the performance of the Indonesian Consulate in Johor Bahru in the process of repatriating Illegal Indonesian Migrant Workers there are 2 processes, namely Repatriation and Deportation. The inhibiting factors found included the remote area, limited human resources, local regulations that forced the Indonesian Consulate General in Johor Bahru to adapt and the employers/leaders of Indonesian workers. And the supporting factors as a solution are the existence of standard operating procedures, technical guidance, good cooperation between the Consulate General of the Republic of Indonesia Johor Bahru and Government Agencies in Malaysia and Indonesia, and a good internal communication system for the division of tasks specifically.

References

A. Buku:

Adi Lazuardi, Erafroz, dkk. 2010. Perjuangan Diplomasi Kedutaan Tersibuk Di Dunia.

Malaysia : KBRI Kuala Lumpur dan LKBN Antara Publishing

Dwiyanto, Agus. 2008. Reformasi Birokrasi.

Yogyakarta: Gajah Mada

Hardiyansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta

: Gava Media.

Khakhim Abdul. 2003.Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT

Citra Aditya

Mahmudi. 2010. ManajemenKinerja Sektor Publik. Yogyakarta : UPP STIM YKPN

Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta : Salemba Empat

Subekti, 1994, Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa

Torang, Dr.Syamsir. 2014. Organisasi dan Manajemen. Bandung :

B. Skripsi:

Chandra G Silalahi, 2017, Penanganan Tenaga Kerja Ilegal Indonesia ke Malaysia (Studi Kasus: Tenaga Kerja Illegal dari Sumatera Utara Melalui Tanjung Balai dari Tahun 2012-2016, Universitas Sumatra Utara.

Meryana Perada Keban, 2017, Kualitas Pelayanan Keimigrasian Di Konsulat Jendral Republik Indonesia Kota Kinabalu Malaysia

Rizky Dwi Utami, 2019, Peranan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru Malaysia Dalam Perlindungan Hukum Upah Kerja Tenaga Kerja Indonesia Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Kerja. Universitas Muhammadiyah Palembang

Salmah Ainun, 2019, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Keputusan Penduduk Desa Simpasai Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ke Luar Negeri, Universitas Muhammadiyah Mataram

Zida Amalia, 2017, Diplomasi Indonesia dalam Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia Tahun 2016- 2017, UIN Sunan Ampel Surabaya

C. Undang-Undang:

Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

Undang-Undang No 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri

Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Menteri Luar Negeri No 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Warga Negera Indonesia di Luar Negeri

Undang-Undang No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

Keputusan Presiden RI No 51 Tahun 1976

D. Jurnal:

Dede Yusuf, Dian Purwanti, Dine Megawati, 2019, Kualitas Pelayanan SPLP Johor Bahru. JIPAGS, Jakarta.

E. Dokumen:

Surat Berita Laporan Pelayanan Kekonsuleran, Ketenagakerjaan dan Keimigrasian KJRI Johor Bahru Periode tahun 2020

Memorandum of KJRI Johor Bahru, 2016- 2019, Johor Bahru Malaysia

Surat Jabatan Imigresen Malaysia (JIM), 19 Maret 2020, No : IM.101/HQ-K/582/1

Profile KJRI Johor Bahru

F. Internet:

https://kemlu.go.id/johorbahru/id/pages/paspor_/ 838/etc-menu. Diakses pada tanggal 02 Maret 2021

https://id.wikipedia.org/wiki/Perwakilan_diplom atik. Diakses pada tanggal 02 Maret 2021

https://eprint.uny.ac.id/ Kajian_Teori_Tenaga_kerja_Indonesia. Diakses pada tanggal 20 Juni 2021

https://www.bp2mi.go.id/news. Diakses pada tanggal 20 Juni 2021

https//digilib.uinsby.ac.id. Diakses pada tanggal 01 Juli 2021

Downloads

Published

2022-01-12

How to Cite

Diah Ayu Septiana. (2022). KINERJA KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA JOHOR BAHRU MALAYSIA (STUDI KASUS TERHADAP PEMULANGAN TENAGA KERJA ILEGAL TAHUN 2020). PANDITA: Interdisciplinary Journal of Public Affairs, 4(2), 67–76. https://doi.org/10.61332/ijpa.v4i2.27