Implementasi Demokrasi Berdasarkan Pancasila
DOI:
https://doi.org/10.61332/ijpa.v6i1.64Keywords:
Kata kunci : Implementasi demokrasi, PancasilaAbstract
Indonesia sebagai Negara Hukum tentu memiliki sebuah sistem Ketata Negaraan. Pancasila sebagai Dasar Negara tentu menjadi sumber dari segala sumber Hukum. Lahirnya UUD 1945 tentu juga bersumber dari Pancasila. Pada sila ke 4 pancasila menjelaskan bahwa Pancasila memliki Demokrasi yang mana Demokrasi tersebut telah sejak dulu dilaksanakan oleh leluhur Bangsa Indonesia. Pada dasarnya Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang melandaskan pada kebersamaa, kekeluargaan dan Gotong Royong. Demokrasi Indonesia tentu memiliki ciri khas tersediri dari Demokrasi Negara-Negara lainya.
References
Agustam. 2011. Konsepsi Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan di Indonesia. Jurnal Tapis 7(12): 79-91.
Asshiddiqie, J. 2011. Hukum Tatanegara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta : Sinar Grafika.
Jehuru, Yohanes. 2011. “Meneropong Krisis Negara Indonesia Dengan Teleskop Negara Ideal Plato”. Limen, Tahun 7 No. 2, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur, (78)
Latif, Y. 2011. Negara Paripurna(Historis, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila). Jakarta : Kompas Gramedia.
Mudhofir, A. 2008. Kamus Teori dan Aliran Dalam Filsafat. Jakarta : Liberti.
Nasution, A.B. 2010. Demokrasi Konstitusional. Jakarta : Kompas.
Zabda, Syahrir Sutan. 2016. Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara dan Implementasinya Dalam Pembangunan Karater Bangsa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol 26, No.2, (106-114)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 wahyu prasetyono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.